JEMBER, iNewsJember.id - Kasus stunting di Kabupaten Jember tergolong tinggi, data tahun 2023 anak yang mengalami stunting jumlahnya mencapai 34,9%.
Salah satu penyumbang terbesar terhadap persoalan itu adalah pernikahan usia dini, tercatat pada tahun 2023 angka pernikahan dibawah umur menyuntuh di angka 1.395 orang.
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jember berkomitmen menekan angka kasus tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab adalah mensosialisasikan Dispensasi Kawin.
“Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” turtur K. H. Balya Firjaun Barlaman Wakil Bupati Jember yang akrab disapa Gus Firjaun di acara sosialisasi Standar Oprasionel Prosedur (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin Tahun 2024 kepada seluruh instansi terkait, di salah satu Hotel di Jember. (16/05/2024).
Menurutnya, dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini kita perketat untuk mencegah wasilah-wasilah yang tidak baik. Sosialisasi ini dilakukan sebagi bentuk pencagahan persoalan stunting,” kata orang nomor dua di Jember.
Tidak hanya itu, Gus Firjaun menyampaikan bahwa saat ini ada banyak persoalan lain yang dihadapi, yakni persoalan AKI (angka kematian ibu), narkoba dan seks bebas. Selain itu faktor lain yang menjadi menyumbang tingginya kasus stunting di Jember adalah kemiskinan.
“Untuk itu kita harus berkomitmen semua. Stop perkawainan anak, tentu program ini harus didukung oleh semua pihak agar berjalan sesuai dengan yang kita inginkan seperti program nasional menuju Indonesia emas tahun 2045,” tandasnya.
Editor : Eko Riswanto