JEMBER,iNewsJember- Bau tidak sedap muncul di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember. Dinas tersebut menerima dana hibah pada tahun 2021 belasan miliar diduga tidak sesuai dengan mekanisme pemberian Hibah (diluar prosedur).
Kabar itu menyeruak setelah beredar kabar tentang hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021.
Bahwa terdapat penambahan nilai Aset yang telah dihibahkan sebesar 16.185.817.851,00 dengan jumlah 89 Aset yang tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember.
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, Selasa (14/11).
Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Editor : Eko Riswanto