JEMBER,iNewsJember.id - Laporan terkait kasus yang menimpa RH seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur, yang mengalami kekerasan seksual dan hamil di luar nikah hingga kini belum ada tindakan yang jelas dari pihak Polres Jember. Ini adalah situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan hukum yang serius sebab, kejadian ini menimbulkan dampak traumatis dan serius bagi korban, serta berpotensi merusak masa depannya.
Korban dan keluarganya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jember pada tanggal 4 Mei 2023. Namun, setelah tiga bulan berlalu, tersangka kekerasan seksual masih belum ditangkap, dan korban beserta keluarga serta kuasa hukumnya memutuskan untuk menemui penyidik untuk menanyakan perkembangan laporannya.
“Laporan kami tertanggal 4 Mei 2023 dan sekrang sudah menginjak bulan ke tiga dan tidak ada perkembangan sama sekali, saya minta kepada jajaran Polres untuk secepatnya mengambil langkah hukum untuk segera menahan terlapor,” ujar Joko Wahyudi kuasa hukum korban.
Menurut Joko, Ketidakmampuan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka dalam waktu yang wajar dapat menimbulkan perasaan tidak adil bagi korban.
“Saat kami tanyakan kepada penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” Ujar Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) DPC Jember ini.
Pihaknya ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat menghilangkan alat bukti, seperti meminta saksi yang ikut serta dalam kejadian itu untuk kabur. Upaya seperti ini menghalangi proses hukum dan dapat mengurangi kemungkinan keadilan bagi korban.
Dalam kasus seperti ini, sangat penting bagi pihak berwenang untuk bertindak dengan cepat, profesional, dan adil dalam menyelidiki dan menangani kasus kekerasan seksual. Korban dan keluarga harus mendapatkan dukungan dan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum ini berlangsung.
Joko berharap, kasus ini dapat ditangani dengan segera dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi anak-anak dan remaja dari kekerasan seksual dan penanganan yang serius terhadap pelaku kejahatan semacam ini,” pungkasnya.
Editor : Eko Riswanto