JEMBER,iNewsJember.id - Polres Jember berhasil mengungkap empat pelaku pencurian motor (curanmor). Empat tersangka yakni Nursalam (33) warga Desa Karang Bayat Kecamatan Sumberbaru, Fendi (39) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Hafid (36) warga Desa Karang Bayat, kecamatan Sumberbaru dan Ahmad Rofiqi (24) Warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Dalam aksinya ke empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda, dua diantaranya sebagai pelaku, yakni Nursalam (NS) dan Fendi (FI), serta dua lainya Hafid (HF) dan Ahmad Rofiqi (AR) sebagai penadah.
“NS dan FI sebagai pemetik, kemudian HF dan AR sebagai penadah serta satu lagi masih menjadi buronan,” ungkap Wakapolres Jember Kompol Hendry Ipnu Indarto saat menggelar press release, Senin (7/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni sebelas unit sepeda motor, dua kunci T, helem warna merah dan 25 plat nomor.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mendatangi rumah-rumah yang disasar di wilayah Sumbersari dan Sumberbaru kemudian mulai beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu rumah,” ujar Kompol Hendry.
Ke empat tersangka dua pelaku (eksekutor) dikenai pasal 363 ayat satu ke 3. 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sementara dua penadah dikenai pasal 480 KUHP ayat satu dan dua dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
Menurut Hendri dari sebelas unit motor yang diamankan baru tiga yang sudah mengkonfirmasi ke Polres atas kepemilikan motor tersebut.
“Yang jelas yang sudah ada laporanya ada sebelas unit sepeda motor dan tiga sudah ada pemiliknya,” pungkas Hedri.
Editor : Eko Riswanto