get app
inews
Aa Read Next : Berharap Rekom Partai, Bupati Hendy Daftar Penjaringan di Kantor PDI-P Jember

Puluhan ASN di Jember Diperiksa Bawaslu, Ulah Bupati Hendy?

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:59 WIB
header img
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka Bersama Anggota Bawaslu Dwi Endah Prasetyowati, (Foto: Istimewa)

JEMBER,iNewsJember.id- Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember pada pekan lalu. Mereka harus diperiksa setelah adanya laporan masyarakat ke Bawaslu dengan nomor:004/LP/PL/Prov/1600/N/2023 yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis. 

Masyarakat (pelapor) yang tergabung dalam Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur melapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Bupati Jember yang melibatkan pejabat struktural dari tingkat bawah Lurah, Camat serta beberapa Kepala Dinas dalam kegiatan program Pemkab Jember (J Berbagi).

J Berbagi adalah program sosial Bupati Hendy Siswanto kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, bentuk bantuanya bervariasi, mulai dari paket sembako hingga kesehatan.

Kegiatan J Berbagi dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan (Puasa) 2023 dengan menggunakan anggaran Pemkab (APBD) Bupati bersama jajarannya serta OPD terkait bersafari di seluruh kecamatan dan kelurahan merealisasikan program tersebut dengan melibatkan tiga anggota keluarganya yang digadang-gadang maju sebagai Caleg. 

Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jember); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.

Kehadiran tiga figur itu diberbagai kesempatan dalam kegiatan J Berbagi telah memantik laporan tersebut.

Tidak cukup di situ, Bawaslu Jember juga ikut melakukan pemanggilan terhadap Bupati Hendy pada Kamis, (11/05) malam. Meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan, namun Bawaslu Jember memilih jemput bola mendatangi orang nomor satu di Jeber itu di rumah dinasnya Pendopo Wahyawibawagraha.

“Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," ujar Endah, usai klarifikasi di Pendopo Wahyawibawa Graha.

Sementara di sisi lain, Bawaslu Jember sesuai aturan perundang-undangan memiliki batas waktu untuk bisa memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada bupati Hendy beserta puluhan jajarannya.

Proses klarifikasi, menurut Endah, sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.

"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," papar Endah.

"Sehingga, waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini sudah tidak banyak lagi sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto," sambungnya.

Terkait materi yang disampaikan menurutnya, masih belum bisa dijelaskan secara detail. Namun semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor, yakni Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) kepada Bawaslu Jember.

"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," ujarnya.

Hingga saat ini Endah menegaskan, sudah melakukan pemeriksaan kepada 61 orang termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.

"Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.

"Sehingga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut," pungkas Endah.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Berita iNews Jember di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut