JEMBER,iNewsJember.id - Nasib sial dialami oleh puluhan anggota arisan online di Jember. Mereka terpaksa mengadu ke Polres Jember untuk mendapat keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Awalnya mereka (korban) terbuai dengan promosi disebuah platform media sosial instagram yang menjanjikan perputaran uang dengan keuntungan menggiurkan sehingga menarik minat puluhan warga tersebut yang awalnya adalah member atau anggota Arisan On line by N.
Aulia koordinator korban dan juga member dari arisan online tersebut dalam voice yang dikirim ke media mengungkapkan bahwa awalnya dirinya tertarik adanya promosi sebuah arisan dengan keuntungan yang menggiurkan apalagi dengan memakai model sebagai endorse iklan tersebut.
“Awalnya tau dari IG tertarik dan menghubungi cp langsung disambungkan dan dimasukkan dalam grup besar yang kemudian mulai berjalanlah arisan tersebut,” katanya.
Mulanya tidak terbesit bahwa akan terjadi seperti yang ia alami bersama puluhan korban lainya, sebab arisan tersebut selama tigal bulan pertama berjalan dengan lancar, keuntungan yang dijanjikan lewat medsos juga diberikan hingga masuk bulan ketiga. Semakin lama memasuki bulan ke empat kondisi mulai macet dan tidak seperti di tiga bulan awal yang lancar dalam memberikan keuntungan.
“Kami tanyakan kepada N selaku owner dan juga E sebagai admin, awalnya dijawab ada masalah dan dijanjikan minggu depan selesai namun kenyataanya hingga kini tidak ada dan selalu menghindar,” jelasnya.
Bahkan, masih kata Aulia dirinya berinisiatif dengan beberapa orang member lain yang peduli membuat grup kecil inti dimana ada N, E selaku owner dan admin serta lima member lain yang peduli agar arisan bisa berjalan kembali.
”Salah satu member sempat memberikan dana 15 juta kepada N agar dapat berjalan kembali namun juga tetap tak ada hasil,” ungkapnya.
“Saat didesak N mengakui bahwa dana yang ada dipakai untuk kepentingan pribadi N dan sudah saya sampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan saya sebagai pelapor,” imbuh Aulia.
Merasa ditipu dan dibohongi 34 orang melaporkan N dan E ke Polres Jember dengan no laporan LM/946/XII/2022/POLRES.JEMBER/RESKRIM pada 3 Desember 2022 lalu dan pelapor sudah menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan pemeriksaan saksi .
Penasihat Hukum para korban Ihya Ulumiddin, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi korban yang dikoordinir dan telah dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat diusust dengan tuntas dan segera.
“Korban menginginkan keadilan dan uangnya kembali, jika diperlukan agar N dan E ditahan sebagai efek jera,” jelas pria yang akrab disapa Udik.
Unsurnya sudah jelas ada korban dan kerugian, pihaknya melaporkan penipuan dan pengelapan pasal 372 an 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara jika ditambahkan juga berlaku UU ITE karena ditawarkan melalui media sosial.
Editor : Abdul Muis Setiawan