JEMBER, iNewsJember.id-Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember Jawa Timur, yang menyeret dua nama yakni Samsul Muarif (Kades Pocangan) dan Bahrawi ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember telah menyerahkan uang sejumlah ratusan juta ke Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jember.
Uang itu sebagai pengganti tersangka atas kerugian negara yang diambil dari DD di desa tersebut.
“Telah dilakukan pengembalian uang kerugian negara terkait dengan tindak perkara pidana korupsi terhadap anggaran belanja DD Desa Pocangan tahun anggaran 2020-2021,” Jelas Isa Ulinnuha Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Selasa, (28/02) melalui rekaman yang diterima iNewsJember.id
Menurut Isa Ulinnuha uang Rp186 juta lebih yang dikembalikan itu di transfer ke rekening Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 27/02 Februari 2023 melalui istri tersangka.
“pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu istri tersangka (Bahrawi),” ujarnya.
Uang yang dikembalikan itu nantinya akan dijadikan bukti di persidangan bahwasanya tersangka sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak rasuah.
“harapan kami Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa sependapat dengan tuntutan yang diajukan kami. Agar uang bukti korupsi itu bisa dikembalikan ke kas Negara,” ujarnya.
Sebagai informasi, dua tersangka Samsul Muarif dan Bahrawi diduga menyunat anggaran DD dari enam proyek fisik di desanya tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu saat menjadi pelaksana pekerjaan.
Editor : Abdul Muis Setiawan