JEMBER,iNews.idJember-Sebanyak 10 Nara Pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Jember hari ini mendapat asimilasi rumah (dibebaskan bersyarat).
Program asimilasi rumah adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat. Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Bapas.
Astro, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menyampaikan bahwa 10 napi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan peraturan.
“Program asimilasi ini setelah ada perpanjangan dilakukan per Januari sampai dengan tanggal 31 Juni 2023,” jelasn Astro saat memberi pengarahan kepada 10 napi yang mendapat asimilasi Kamis, (26/1).
Astro mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan asimilasi, yakni harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Astro menyebutkan napi yang mendapatkan asimilasi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Pihaknya berharap para warga binaan tersebut bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Ia berpesan kepada warga binaan yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Sementara menurut Sriyono salah satu warga binaan asal kediri yang mendapat asimilasi menyampaikan dirinya sudah menjalani tahanan selama 15 bulan dengan kasus 372. Dirinya pun berterimakasih kepada petugas lapas yang sudah membimbing dirinya menjadi lebih disiplin.
“Alhamdulillah, saya berterimakasih kepada semua petugas di sini, akhirnya saya bisa pulang lagi,” ujar Sriyono.
Menurutnya, selama di dalam lapas dirinya rajin melakukan ibadah termasuk dengan rutin melaksanakan pengajian. “Pengajian, sholat wajib berjamaah juga ada olahraga serta bimbingan kerja,” tandasnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan