get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

Dua Oknum Kontraktor di Jember Diduga Gelapkan Dana Renovasi Rumah 

Senin, 23 Januari 2023 | 00:36 WIB
header img
Kuasa Hukum korban, Ihya Ulumiddin, SH (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER,iNews.idJember-Nasib kurang beruntung dialami Dwi Hertiningsih warga jalan Raden Patah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates ketika hendak merenovasi rumahnya yang ada di jalan Jawa Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari tak kesampaian. 

Dana puluhan juta rupiah yang sudah diserahkan kepada dua oknum kontraktor kini tak jelas, renovasi rumahpun hanya dikerjakan kurang lebih 20% dari yang sudah disetorkan sebesar Rp 94.600.000 (sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). 

Kuasa Hukum korban, Ihya Ulumiddin, SH kepada media mengungkapkan bahwa diri ya ditunjjuk untuk mendampingi proses pelaporn dugaan penggelapan dana renovasi rumah yang dilakukan dua oknum kontraktor tersebut. 

"Sebenarnya bu Wiwin sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Jember pada Jum'at tanggal 25 November 2022 dengn no   LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, " ujarnya. 

Masih kata Udik sapaan akrabnya, pelapor juga sudah  dilakukan pemeriksaan diruangan Tipiter. 

"Korban sebenarnya sudah beruapaya aktif menghubungi kedua kontraktor tersebut namun malah nihil hasilnya," katanya. 

Malahan lanjut Udik, ada toko bangunan yang dijadikan tempat transaksi abal-abal oleh salah satu Terlapor. 

"Padahal faktanya tidak ada transaksi material bangunan ditoko tersebut didaerah Mimbulus dan pemilik toko bangunan siap untuk dijadikan saksi karena memang tidak mengenal dan tidak ad transaksi secara nyata olah salah satu Terlapor tersebut," jelasnya. 

Tak hanya kerugian secara materiil saja, pihak korban masih kata Udik saat ini menyewa rumah d daerah Tegal Besar yang membutuhkan dana tidak sedikit belum lagi pernah d komplain dan didemo warga sekitar rumahnya karen amaterial yang menghalangi jalan disekitar rumahnya yang direnovasi. 

"Sebenarnya pihak pelapor atau korban sederhana, minta dana yang sudah disetor kepada kedua Terlapor dikembalikan yakni Rp 72 juta, kasus tak akan berlanjut, namun karena kedua Terlapor yang tak kooperatif ya terpaksa jalur hukum yang ditempuh," Bebernya. 

Udik berharap pihak kepolisian khususnya pnyidik yang memeriksa kasus ini agar tetap fokus dan tidak jalan ditempat, saksi siap dihadirkan. 

"Sekali lagi saya sampaikan ini bukan pencemaran nama baik lho ya faktanya seperti apa yang ada. Ada korban ada kerugian. Dan saya yakin atensi Kapolri Jendral Sigit untuk petugas kepolisian yang bertugas dibawah u tuk memproses setiap pelaporan yang masuk hingga tuntas demi nama baik kepolisian yang sempat "Terkoyak" Atas tiga kasus besar korps Bhayangkara saat ini, Kita tetap dukung kepolisian menjadi lebih baik,"pungkasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut