get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

Karyawan Korban PHK PMA Tak Terima Pesangon Sesuai Aturan UU

Jum'at, 13 Januari 2023 | 07:43 WIB
header img
Gambar Ilustrasi

JEMBER,iNewsJember.id-Hampir 12 tahun lebih mengapdi di PHK Terima pesangon tak sesuai aturan dialami Fery Novian. Pria beralamat di Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ini menerima nasib diberhentikan atau PHK dengan kompensasi pesangon diduga tak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. 

Kuasa Hukum Fery Novian, Ihya Ulumiddin, SH dalam rilisny mengungkap bahwa apa yang dialami oleh Fery Novian seharusnya tidak terjadi karena perushaan tersebut masuk kategori PMA perusahan asing. 

"PT MLSI ini kan pemiliknya atau ownernya orang asing, seharusnya dalam melakukan PHK berpedoman pada aturan yang ada, lebih bagus di atas aturan tersebut untuk hak pekerja yang sudah diberhentikan," ujar Udik sapaan akrabnya. 

Masih kata Udik, sebelumnya pihaknya sudah menerima surat PHK dari perusahaan tempat klien nya bekerja dimana akan menerima kompensasi pesangon sebesar Rp120 jutan.

"Padahal p Fery ini sdh bekerja hampir 12 thun, yang seharusnya menerima pesangon sekitar 350 jutaan," kata Udik. 

Lebih lanjut Udik menjelaskan pihaknya berpedoman pada pasal 40 PP 35 tahun 2021, dimana tertera bahwa Pengusaha WAJIB memberikan pesangon kepada pekerja yang d PHK. 

"Hitungan pesangon itu bukan gaji pokok tapi upah yakni hak yg diberikan setip bulan baik gaji, tunjangan lain. Upah yang diterima pFery setiap bulan 13 jutaan. Hitungan kami seharusnya setiap bulan mendapat 14 jutaan krn ad komponen upah yang tidak diberikn seperti skill allowance," papar  Udik. 

Masih kata Udik, jika alasan pemberhentian p Fery karena  efisiensi dan perusahaan mengalami kerugian.

"kami pertanyakan kerugian yang bagaimana, perusahaan masih jalan dan beraktifitas seperti biasa," katanya. 

Udik menegaskan bahwa kliennya meminta hak yang memang itu menjadi hak setelah mengbdi selama 11 tahun 7 bulan dan bukan  untuk ngotot-ngototn. 

"Saya yakin owner dari perusahaan ini yakni Mr V ini orng yang bijak dan adil, terlebih reputasi perusahaan yang baik dan sehat pasti memberikan hak yang layak bahkan lebih itu lebih baik," pungkasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut