get app
inews
Aa Read Next : Sepekan Setelah Idul Fitri Harga Bawang Merah Di Jember Masih Tinggi

Satreskoba Jember Panen Tangkapan Kasus Narkoba, Sepekan 11 Tersangka Berhasil Diungkap

Senin, 09 Januari 2023 | 22:30 WIB
header img
Press Conference Polres Jember kasus pengedar sabu dan okerbaya. (foto; Istimewa)

JEMBER,iNewsJember-Satreskoba Polres Jember dalam satu minggu terakhir berhasil mengungkap 11 tersangka kasus pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

 “Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta,” jelas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (9/1) dalam jumpa pers

Tiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket.

Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas.

Sementara, satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Modus yang dipakai para tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

“Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut