JEMBER,iNews.id-Mantan Kepala Desa (Kades) Klatakan, Kecamatan Tanggul Romelan Hadi Wijaya dilaporkan oleh sejumlah warga setempat kepada Polres Jember, Selasa (29/11).
Romlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana pajak bumi bangunan milik ribuan warga desa setempat.
Total dana pajak bumi bangunan yang dipakai dan tidak disetorkan oleh pelaku sejak tahun 2020-2021 mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami melihatnya ada senilai tiga ratus juta dari total keseluruhan,” terang Budi Haryanto kuasa hukum pelapor saat mendampingi kliennya di halaman Mapolres Jember usai menyerahkan berkas laporanya.
Dugaan itu semakin kuat setelah warga meminta terduga untuk melakukan klarifikasi.
“Sebelumnya kita sudah mensomasi pemerintah desa Klatakan untuk minta klarifikasi terkait hal tersebut. Dari hasil klarifikasi itu warga desa menjelaskan bahwasanya memang ada tahihan tahun 2020 senilai tiga ratus juta,” tambahnya.
“Kemudian perangkat desa juga memberi pernyataan kepada kita dan hasilnya dikirmkan kepada kepala desa yang baru,” ujarnya.
Di dalam pernyataan itu menyebut bahwa perangkat desa penarik pajak sudah membayarkan hasil tagihan tersebut kepada Kepala Desa (terduga). Termasuk uang hasil dari persewahan tanah kas desa sebesar 50% juga ikut disetor kepada Kades tersebut.
“Pemungutan dilakukan secara dor to door kepada warga. Dan 10 perangkat desa yang memberi pernyataan ini adalah orang yang melakukan penagihan kepada warga tersebut,” jelas Budi
“Perangkat desa penarik pajak itu sudah membayar kepada kepala desa lama, pertama diambilkan dari tunjungan hasil persewahan tanah kas Desa sebesar 50,% dan uang dari tagihan kepada warga yang diserahkan kepada Kepala Desa lama,” pungkasnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan