JEMBER,iNews.id-Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyerat karyawan honorer di RSD dr Soebandi Jember akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan satu tersangka yakni Indriani Diswita Dewi, warga Perumahan Perum. Bintoro Garden Hill Dusun Plalangan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang. Selasa (29/11).
Ia (tersangka) tercatat sebagai karyawan honorer di RSD dr. Soebandi Jember sejak 2014 dan bertugas sebagai tim pengendali BPJS Kesehatan. Tahun 2015 ia beralih tugas di bagian administrasi farmasi rawat jalan. Atas kewenangan itulah kemudian tersangka melakukan jual beli obat diluar SOP kepada pasien dan uang hasil penjualan tersebut dinikmati sendiri. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 355.149.798.
"Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021," terang I Nyoman Sucitrawan, Kajari Jember.
Tersangka saat ini ditahan di dalam Rutan Klas IIA Jember selama dua puluh hari untuk proses penyidikan.
“Kita menahan tersangka ini dalam proses penyidikan. Semenjak tanggal 29 November-18 Desember, dalam jangka dua puluh hari kesepan ini kita upayakan selesai pemberkasanya,” ujarnya.
Menurutnya pemberkasan tersebut sudah cukup kuat “tinggal memperkuat apakah ada penambahan kerugian,” tambahnya.
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 Miliar.
Editor : Abdul Muis Setiawan