get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

2 Orang Pembobol Toko di Balung, Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:15 WIB
header img
Pelaku pencurian di Balung berhasil diamankan Polisis (foto:Naw)

JEMBER,iNews.id- HSY warga desa Balung Tutul dan SND Warga Desa Balung Lor, akhirnya berhasil di tangkap oleh jajaran kepolisian di Mapolsek Balung, setelah dua kali membobol Toko Sinar Baru milik Ali Efendi yang berada di jalan Rambupuji.

 

"pencurian ini sebenarnya menimpa korban untuk kedua kalinya, hanya saja ketika pembobolan Toko pertama, tidak dilaporkan ke polisi,"Kapolsek Balung AKP Sunarto dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (5/10/2022) 

 

Menurutnya, pencurian pertama dilakukan oleh pelaku pada April lalu dengan total kerugian mencapai Rp 34 juta lebih. Namun setelah itu, tersangka kembali melakukan tindakan tersebut, dengan jumlah jarahan yang lebih besar. 

 

"Tapi untuk pembobolan kedia barang yang dicuri jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya dengan total Rp50 juta,”ucap Sunarto. 

 

 Sunarto menjelaskan, untuk mencarkan aksimya dua pelaku yang berasal dari Desa Balung Tutul dan Balung Lor ini, masuk ke dalam Toko melewati atap.  

 

"Menggasak duit dan seratusan slop rokok, dengan cara Pelaku masuk kedalam toko melalui atap atau genting. 

 

Dari hasil oleh Tempat kejadian perkara (TKP),  dan memeriksa saksi,serta rekaman CCTV toko, lanjut dia, polisi pun melakukan penyidikan  dan berhasil menangkap pelaku. 

 

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan,Alhasil kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta sejumlah barang bukti,"Imbuh Sunarto lagi 

 

Dari tangan tersanka, polisi berhasil mengamankan empat bal rokok Surya 12 yang berisikan 80 slop. Serta, kata dia, satu bal rokok Pro Mild berisi 10 slop, sembilan slop rokok Toppas, satu kardus Surya 12.

 

"Serta dua buah sak warna biru. Selain itu, juga menyita sebuah genting, uang tunai Rp 3,4 juta, serta satu unit motor P 5740 PJ,"katanya

 

Oleh karena itu, sunarto mengaku bahwa kedua pelaku ini, untuk sementara ditahan di Mapolsek Balung, dan di jerat pasal 363  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya telah kami tahan," pungkasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut