get app
inews
Aa Read Next : MNC Group Beri Kesempatan Nobar Piala Asia U-23 untuk Masyarakat Indonesia

Muhammadiyah Jatim Respons Pernikahan Beda Agama Diizinkan PN Surabaya, Begini Penjelasannya

Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:18 WIB
header img
Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur turut menyoroti kasus pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Ilustrasi)

Tapi kemudian kata dia, aturan itu berubah manakala jaminan hukum terkait kebolehan itu tidak ada, termasuk di Indonesia. Yaitu anak yang dilahirkan harus memeluk agama Islam seperti yang dianut sang ayah.

Oleh karena itu ia menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan perkawinan lelaki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram. “Karena haram ya status pernikahannya tidak sah,” lanjut dia.

Selanjutnya, bila kasus pernikahan beda agama dipandang dari kacamata hukum nasional. Syamsuddin menjelaskan belum ada payung hukum mengatur perkawinan beda agama di Indonesia. Artinya, ada kekosongan hukum disana. Sehingga masyarakat kerap melakukan rekayasa dengan cara menikah di negara lain kemudian mencatatkannya pada catatan sipil.

“(Dengan Menikah) ke tempat-tempat yang disana tidak mempermasalahkannya, misalnya ke Singapura, Hongkong atau ke tempat lain,” ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Jember di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut