SURABAYA, iNews.id - Perkawinan beda agama kini dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai 9 Juni 2022.
Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, salah satu tugas dan kewajiban dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.
“Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama ke dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta