Pengecer Kembali Diperbolehkan Menjual Gas Subsidi LPG 3 Kilogram
.
Jum'at, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB
Setelah memicu kegaduhan di masyarakat, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer. Kebijakan ini awalnya diberlakukan pada 1 Februari 2025, namun setelah kurang dari satu minggu, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan kebijakan ke asal.
Kebijakan ini sebelumnya menuai protes dari masyarakat karena dianggap tidak efektif dan mempersulit akses masyarakat terhadap gas elpiji. Dengan pencabutan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat kembali memperoleh gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.
Editor : Eko RiswantoFollow Berita iNews Jember di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update