Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Memelihara Sanad Keilmuan Gontor, Perjalanan Panjang PP Baitul Arqom Jember Mengabdi untuk Umat
Advertisement . Scroll to see content

Pengecer Kembali Diperbolehkan Menjual Gas Subsidi LPG 3 Kilogram

Jum'at, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB
  • author Rando

Setelah memicu kegaduhan di masyarakat, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer. Kebijakan ini awalnya diberlakukan pada 1 Februari 2025, namun setelah kurang dari satu minggu, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan kebijakan ke asal.

Kebijakan ini sebelumnya menuai protes dari masyarakat karena dianggap tidak efektif dan mempersulit akses masyarakat terhadap gas elpiji. Dengan pencabutan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat kembali memperoleh gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.

Editor: Eko Riswanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut