Logo Network
Network

Pengecer Kembali Diperbolehkan Menjual Gas Subsidi LPG 3 Kilogram

Rando
.
Jum'at, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB

Setelah memicu kegaduhan di masyarakat, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer. Kebijakan ini awalnya diberlakukan pada 1 Februari 2025, namun setelah kurang dari satu minggu, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan kebijakan ke asal.

Kebijakan ini sebelumnya menuai protes dari masyarakat karena dianggap tidak efektif dan mempersulit akses masyarakat terhadap gas elpiji. Dengan pencabutan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat kembali memperoleh gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.

Editor : Eko Riswanto

Follow Berita iNews Jember di Google News

Bagikan Artikel Ini