Mila Wahyuningtiyas Ajukan Banding, Soroti Dugaan Pelanggaran Calon Exco PSSI Jember

Eko
Ketua JFoS Indonesia yang juga merupakan anggota Askab PSSI Jember, Mila Wahyuningtiyas, saat menyerhkan surat banding di Sekretariat Askab PSSI Jember diterima oleh M. Rofiq Wakil Ketua Komite Banding Askab PSSI Jember.

JEMBER,iNewsJember.id – Proses pemilihan pengurus baru Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Jember periode 2025-2029 memanas.

Ketua JFoS Indonesia yang juga merupakan anggota Askab PSSI Jember, Mila Wahyuningtiyas, mengajukan banding atas hasil verifikasi Komite Pemilihan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06/KP.KBP/ASKAB.PSSIJBR/IV/2025.

Banding tersebut secara khusus menyoroti kelayakan salah satu calon anggota Komite Eksekutif (Exco) bernama Denny Arianto, yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas sebagaimana diatur dalam Statuta Askab PSSI Jember Tahun 2020, Pasal 33.

"Saya mengajukan banding karena proses verifikasi tidak sesuai dengan syarat yang disampaikan dalam tahapan sosialisasi. Tidak ada aturan yang membatasi siapa yang boleh mengajukan banding, selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan," ujar Tiyas.

Dalam surat banding yang diajukan, Tiyas mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Denny Arianto, termasuk dugaan manipulasi data pemain saat menjabat sebagai Ketua Panpel Piala Soeratin U13 Tahun 2024.

Menanggapi laporan tersebut, M. Rofiq selaku Wakil Ketua Komite Banding Askab PSSI Jember, mengonfirmasi telah menerima surat banding dari Tiyas.

"Kami telah menerima surat banding dari Ibu Mila. Saat ini masih dalam tahap pembahasan internal komite. Kami akan mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat,” tegas Rofiq.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network