JEMBER, iNewsJember.id - Tambang galian C di Desa Merawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal. Demikian disampaikan Nurul Hafid, Camat Mayang saat dikonfirmasi oleh iNewsJember.id Rabu, (13/11/24).
Menurutnya, selama menjabat sebagai Camat Mayang sejak Maret 2024 dirinya mengaku banyak menerima keluhan dan laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas tambang tersebut.
"Terkait dengan aktivitas tambang khusunya di Desa Mrawan Kecamatan mayang kami sudah banyak menerima laporan terkait keluhan dari warga atas aktivitas penambangan tersebut," Jelas Hafid.
"Secara umum sejak saya masuk di Mayang sejak bulan maret memang banyak aktivitas tambang yang masih aktif entah itu gumuk maupun penambangan pasir di lahan-lahan di Desa Merawan. Ini sudah berlangsung lama, saya yakini bahwa pertamabngan ini semuanya tidak berizin," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa aktivitas tambang ini banyak dikeluhkan oleh warga sekitar. Sebab sejak adanya tambang tersebut jalan khususnya di lingkungan tambang menjadi rusak parah dan berdebu yang berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan.
Sementara untuk jumlah penambang yang ada di wilayah kecamatan Mayang pihaknya masih menginventarisir. "Masih diinventarisir, barusan sudah tak minta Kasi Trantib utuk menghimpun," tandasnya.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait