JEMBER,iNewsJember.id - Abdus Salam, salah seorang warga Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates Jember mengadu ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Jember terkait dengan rencana pembangunan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Jember.
Salam mengadu ke DPRD Jember agar pihak pemberi ijin yakni Pemerintah Kabupaten Jember tidak serta merta mengeluarkan ijin terkait alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan di lahan produktif. Mengingat bahwa Kabupaten Jember sebagai daerah agraris khususnya pertanian dan perkebunan, serta sebagai salah satu kabupaten di Indonesia penyangga pangan nasional khusus hasil pertanian gabah/beras.
”saya mengadu ke dewan terkait dengan pengerjaan oleh salah satu pengembang di Jember yang mana diduga ijinya belum keluar dan pengerjaannya sudah dilakukan,” Jelas Salam.
Ia mengadu ke DPRD Jember bukan tanpa sebab, selain soal perijinan, dampak dari pengerjaan lahan perumahan itu mengakibatkan kerusakan yang sangat parah pada rumah miliknya. untuk itu pihaknya berharap kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember agar dalam pemberian ijin pengalihan lahan hijau ke lahan kering untuk melakukan kajian, agar lahan pertanian yang potensial dan pengairan serta hasil pertaniannya bagus untuk tetap dipertahankan sebagai lahan pertaniannya.
“mereka (pengembang perumahan) melakukan pekerjaan pembukaan akses jalan dengan menggunakan alat berat sehingga menimbulkan kerusakan berat pada rumah saya serta dampak debu sangat mengganggu pada Kesehatan warga sekitar,” keluhnya.
“saya berharap kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, karena kami menemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak memperhatikan dampak negatif lingkungan seperti yang terjadi di RT 01 RW 08 kelurahan Kebonagung kec Kaliwates” ujar Salam.
Sementara menurut David Handoko Seto anggota DPRD Jember fraksi partai Nasdem membenarkan adanya aduan tersebut. Menurut dia pihaknya akan segera turun menindaklanjuti dan mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan terkait dengan aduan tersebut.
“InsyaAllah segera kami turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari aduan tersebut, dan jika terbukti maka akan kami berhentikan sementara pengerjaannya sampai proses ijinnya terbit,” ujar David.
Menurut David, pihak pengembang harusnya memperhatikan dampak negatif khususnya pada area lingkungan pembangunan, “sebab dalam membangun itu juga ada tata caranya tidak boleh ada pihak-pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak pengembang enggan memberi tanggapan saat di konfirmasi melalui via telfon WhatsApp.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait