Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Insektisida di Jember, JPU Hadirkan Saksi Ahli Terdakwa NH

Eko Riswanto
Persiapan Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Insektisida PN Jember, (Foto: Eko)

JEMBER, iNewsJember.id - Dugaan kasus pemalsuan insektisida di Jember kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jember, Selasa (9/7/24). Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yakni Novi Susanti.

Saksi ahli tersebut seorang PNS di Kordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham RI hadir melalui zoom meeting dalam memberikan keteranganya.

Dari hasil keterangan saksi menyatakan bahwa produk insektisida pertanian merek Brofreya telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Ham sejak 18 Mei 2020 hingga sekarang.

Atas keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan hukum untuk menguatkan majelis hakim terhadap terdakwa NH dalam menjatuhkan hukumanya.

“Dengan tanggal permohonan merk pada 17 Juli 2017 dan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai 17 Juli 2027,” terangnya.

Dalam perkara itu, Saksi ahli memandang pihak ke-3 yang melakukan perdagangan terhadap barang-barang yang patut diduga dari hasil pelanggaran merek tertentu maka perbuatan yang dilakukan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap merek dagang.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,”tegasnya.

Didalam persidangan itu terdakwa menerima atas semua pandangan saksi ahli yang menguatkan terhadap terjadinya pemalsuan insektisida merek Brofreya yang diedarkan di wilayah Jember.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network