JEMBER, iNewsJember.id - Proses persidangan kasus pemalsuan insektisida di Jember mulai dilakukan. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Terdakwa NH, warga asal Kecamatan Kalisat, Jember. Persidangan pertama telah dilaksanakan Pengadilan Negeri setempat pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.
Pada agenda sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 3 orang saksi dari PT. Agriculture Construction Indonesia yang berkedudukan di Bogor. Perusahan tersebut merupakan produsen asli produk obat pengendali hama tanaman bawang dengan merk Brofreya.
Head of Legal General Affair and Qhse, PT Agriculture Construction Indonesia , Ardi Sunarya Darmali menerangkan terbongkarnya kasus peredaran insektisida palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Atas laporan itu kita lantas melaporkan ke pihak Polda Jatim, dan setelah ditelusuri, kami mendapati barang bukti jenis barang yang diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan oleh Lab kami ternyata produk tersebut palsu sehingga dilakukan penyidikan oleh kepolisian sampai akhirnya polisi menangkap terdakwa NH,” ungkap Ardi, Selasa (11/5/2024).
Menurutnya, dampak dari peredaran produk insektisida merk Brofreya yang dipalsukan dan beredar di wilayah Jember itu sangat merugikan perusahaan bahkan yang paling dirugikan adalah petani.
“Dari peredaran barang palsu ini perusaahan kami sangat dirugikan. Penjualan menurun kepercayaan dari petani pun juga menurun,” kesalnya.
Dari penyidikan Kepolisian, Terdakwa NH mengedarkan insektisida palsu itu ke toko-toko pertanian hingga ke Probolinggo. Terdakwa mengaku mendapat pasokan Insektisida Merek Brofreya yang dipalsukan dari luar Jember. Terdakwa NH memperoleh pasokan barang dengan harga lebih murah dibanding dengan produk insektisida merek Brofreya Asli milik PT. Agriculture Construction Indonesia.
“Mereka menjual dibawah harga remsi kami diharga Rp 187 ribu per botol isi 100 mili, sementara untuk harga produk aslinya Rp245 ribu,” terang Ardi.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada tanggal 25 Juni mendatang dengan aganda menyampaian keterangan dari saksi ahli.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait