JEMBER,iNewsJember.id- Pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Jember akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus mendatang. Sedikitnya ada enam (6) desa yakni desa Pace Kecamtan Silo, desa Tisnogambar Kecamtan Bangsalsari, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Sarimulyo dan Padomasan Kecamatan Kombang.Pendafataran bakal calon dimulai sejak 18 April sampai 05 Mei 2023.
Komisi A DPRD Jember Tabroni memaparkan mekanisme dan aturan main untuk pencalonan kepala desa, menurutnya pemilihan desa ini adalah milik rakyat jadi siapapun masyarakat yang memenuhi kualifikasi bisa mendaftarkan sebagai calon kades.
“Siapapun warga negara boleh untuk mencalonkan,” jelas Tabroni usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin (29/05).
Salah satu yang dibahas dalam agenda itu yakni tentang persiapan pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak tahun 2023.
Menurut Politisi partai PDI perjuangan ini warga yang masuk di dalam pengurusan parpol harus melepas jabatan strukturalnya sebagai pengurus atau anggota, sebab undang-undangnya mengatur demikian.
“Kalau sekarang menjadi pengurus parpol, ketua di tingkat kecamatan misalnya, boleh. Silakan mendaftar,” beber Ketua Komisi A itu.
Namun pada saat terpilih menjadi sebagai Kades maka harus melepas keanggotaanya baik sebagai kader maupun pengurus.
"Bayangkan kalau dia dari partai A dan yang datang dari partai C. Ketika tidak terlayani karena kepentingan pribadi, dia pasti yang akan terjadi tidak akan kondusif, seakan-akan ada perbedaan pelayanan ada perbedaan pelayanan," ungkapnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait