JEMBER, iNewsJember.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menimpa penyandang disabilitas asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, menyatakan akan tetap berupaya agar pelaku mendapat maaf dari korban.
“Kami akan tetap melakukan upaya agar pelaku mendapatkan kata maaf dari korban, agar pelaku mendapatkan keringanan dalam penuntutan nantinya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa 14 Maret 2023.
Perlu diketahui, penyandang disabilitas itu adalah Sutono. Pria ini merupakan difabel tuna rungu dan wicara. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Sinowardi. Pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa. Pelaku diduga melakukan tindak pencurian pada malam hari, sekira pukul 21.50 pada 13 Agustus 2022. Ia masuk rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Di ruang tamu, pelaku mengambil dua buah toa yang ada di atas dipan ruang tamu, kemudian meletakkan toa itu di dekat pintu ruang tamu.
Selanjutnya pelaku masuk ke ruang tengah dengan cara mendorong pintu tengah hingga grendel pintu rusak. Berhasil masuk ruang tengah, pelaku membuka lemari yang ada di ruang tersebut dan mendapati sebuah dompet berisi STNK, SIM, dan uang Rp. 300 ribu milik korban.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait