JEMBER,iNews.idJember - Proses hukum penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana renovasi rumah yang dilaporkan pada Jum'at 25 November 2022 dengan no LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM masih terus berjalan. Pemeriksaan pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan penyidik Tipiter Polres Jember.
Kuasa Hukum Pelapor Ihya Ulumiddin, SH kepada media saat menunjukkan foto kondisi rumah mengatakan pihaknya mendesak polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut dan memeriksa saksi-saksi tambahan karena saksi yang diminta pihak penyidik dalam kondisi sakit.
“Kami ajukan saksi lain tambahan terkait masalah tersebut agar lekas selesai dan segera menaikkan ke tahap berikutnya yakni pnyidikan karena sudah jelas ada korban dan kerugian jangan ragu kemudian tetapkan tersangkanya,” kata Udik sapaan akrabnya.
Masih kata Udik, pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Di lingkungan rumahnya juga menjadi perbincangan karena material yang menumpuk tak terurus dan menggangu penghuni perumahan dan tetangga sekitar dan sempat ditegur RT.
“Tak hanya dana yang sudah masuk saja, kondisi rumah yang masih berantakan total dan tidak bisa digunakan dimana pelapor saat ini menyewa rumah dan akan habis masa sewanya juga menjadi beban tambahan,” jelasnya.
“Awalnya tukang atau pekerja yang dibawa oleh pihak pemborong tidak dibayar setelah bekerja beberapa waktu dan meminta kepada pelapor. Pelapor keberatan dan kaget bahwa semua dana sudah diberikan kepada A dan S selaku pihak pemborong,” imbuh Udik.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait