Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pengganti UU No 7 Tahun 2017

Eko Riswanto
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

JAKARTA, iNewsJember.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (12/12).

Perppu diterbitkan sebagai implikasi pembentukan provinsi baru di Papua yang disahkan sejak tanggal 25 Juli 2022 lalu sehingga Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yakni Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan denagn ibu kota Meraoke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

Dalam salinan Perppu Pemilu disebutkan pertimbangan dibuat perppu adalah sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi tersebut. Sehingga diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Agar pemilu tahun 2024 tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Pertimbangan mendasar dari perppu tersebut adalah untuk melaksanakan sejumlah ketentuan UU yang telah dibuat sebelumnya untuk membentuk provinsi di Pulau Papua. Ketentuan tersebut di antaranya yakni: 

1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan 

2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah 

3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan 

4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 

Perubahan dilakukan terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024. 

Selain itu keberadaan perppu juga dibutuhkan untuk penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk. 

Serta penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Sehingga, perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Keberadaan perppu juga untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga memerlukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network