JEMBER,iNews.id-Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris nasabah Bank Bukopin Cabang Jember (kini KB Bukopin) hingga kini belum ada tindakan yang jelas dari Polres Jember. Padahal laporan itu sudah disampaikan setahun yang lalu.
Kuasa Hukum Fenny Febrianty, Ihya Ulumiddin, SH mengungkapkan pihaknya pada Jum’at (18/11) lalu mengirimkan surat kembali kepada Polres Jember yang ditujukan langsung ke Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo, SH, SIK, MSI.
Dalam rilis yang diterima media ini Kamis (24/11), Udik sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Penyidik lama dan Kanit lama di rolling di bagian lain.
“Bpripka HA sudah pindah bagian begitu juga Ipda D. Ini menjadi tugas Polres Jember dibawah komando Pak Heri untuk memperbaiki kinerja, sudah setahun lebih tak ada kejelasan, ada apa denganmu pak polisi?,” ujarnya.
Masih kata Udik, citra polri secara umum dipertaruhkan dalam mengungkap permasalahan hukum yang telah dilaporkan oleh masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan. Keadilan inilah yang dicari yakni melapor ke pihak kepolisian termasuk di Jember ini.
“Kasus besar yang menimpa Polri bertubi-tubi belakangan ini harus menjadi batu loncatan perubahan menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat yang meminta keadilan hukum, jangan sampai ada hastag # Percuma Lapor Polisi di Jember ini karena kita semua sayang dan cinta Polri, percaya kepada kepolisian,” ungkap alumnus FH Unej tahun 2004 tersebut.
Udik menambahkan menurutnya setahun yang lalu telah melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan dokumen yakni tanda tangan almarhum Hariyanto ayah dari Fenny Febriyanti yang diketahui sekira tahun 2015 yang merupakan Nasabah Bank Bukopin (sekarang KB BUkopin) Cabang Jember.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada klien kami sebagai pelapor, namun setelah itu meski kami aktif juga tidak ada kejelasan hingga kini meski pihak penyidik pernah secara formal mengirim surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) awal Januari tahun 2022,” paparnya.
Lebih lanjut alumnus PKPA Angkatan VI Unej-Peradi tahun 2012 ini menjelaskan bahwa sekira bulan Juli-Agustus 2022 pihaknya bersama pelapor mencoba menemui langsung penyidik Bripka HA saat itu yang juga tidak ada ditempat (ruangan Tipiter Polres Jember).
“Saat ditelpon Bripka HA menyatakan dirinya sudah pindah di bagian lain, kami terkejut mengapa tidak ada pemberitahuan kepada kami, hal inilah yang mengecewakan kami dan wajar jika kami selaku Kuasa Hukum dari pelapor berpikir “dugaan ada main” dengan pihak lawan,” kesalnya.
Udik juga mengurai bahwa bukti-bukti dan dokumen dari pihaknya sudah sangat jelas dan lengkap bahkan penyidik bisa mengembangkan dugaan tindak pidana perbankan yang sudah jelas dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak bank.
“Disini sekali lagi kami tidak memfitnah, membenci, berkata bohong atau hoax namun faktanya seperti ini bahkan sebaliknya kami cinta dan sayang Polri, untuk itulah harus berubah mumpung sekarang momentum yang tepat untuk merubah image negative menjadi positif bagi masyarakat yang melapor dan tidak mendapat keadilan hukum,” pungkasnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait