Perkawinan Beda Agama Bisa Dicatat, Dispendukcapil Surabaya: Kami hanya Melayani

Arif Ardliyanto
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama

SURABAYA, iNews.id - Perkawinan beda agama kini dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai  9 Juni 2022.

Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, salah satu tugas dan kewajiban dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.

“Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama ke dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network