JEMBER,iNewsJember.id-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SIT., MH., secara resmi menyerahkan 32 sertifikat tanah kepada Regional Head 4 PTPN 1, Subagyo, pada Selasa 14 Januari 2025. Penyerahan ini merupyakan upaya dalam melindungi aset perusahaan demi keberlangsungan usaha, khususnya di sektor perkebunan tembakau di Jember.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kerjasama antara BPN Jember dan PTPN 1 yang telah terjalin sejak tahun 2022. Penyerahan ini juga disaksikan oleh General manager Kebun Jember dan Klaten Dwi Aprila Sandi, beserta para Asman dan Asmut Tanaman.
Proses legalisasi tanah ini menjadi suatu hal penting bagi PTPN 1 Regional 4, karena menjadi pijakan pemantapan langkah operasional serta sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahan dari ancaman-ancaman yang tidak diinginkan. Sertifikat itu sendiri mencakup lahan perkebunan tembakau di Jember dengan luas mencapai 39,7 hektar yang tersebar di Kecamatan Ajung, Mumbulsari dan Jenggawah.
"Ini merupakan salah satu langkah yang sangat penting bagi kami. Dengan adanya sertifikat tanah ini, kami terlindungi secara hukum. Ke depan, kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan proses legalitas sertifikat tanah di seluruh lahan milik PTPN 1 Regional 4 di Kabupaten Jember," ujar Subagyo, Regional Head Regional 4 PTPN 1.
Menurut Subagyo, ada sekitar 16.000 orang pekerja yang sebagian besarnya adalah perempuan bekerja di PTPN 1 Regional 4 Jember ini. Selain itu menurutnya, hal penting lain adalah tentang keterlibatan PTPN 1 Regional 4 dalam kegiatan CSR sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pada masyarakat sekitar.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya kepastian hukum atas aset tanah kami, kami akan mengoptimalkan produktivitas dan kualitas produksi tembakau, serta membuka peluang pasar ekspor ke luar negeri seperti Cina dan Rusia," tambah Subagyo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SIT., MH. mengungkapkan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perkebunan.
"Perkebunan tembakau merupakan salah satu sektor penting di Kabupaten Jember, sudah menjadi maskot Jember. Nah, dengan adanya sertifikat tanah ini, pemerintah berharap PTPN 1 Regional 4 ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja perkebunan," ujarnya.
Dengan adanya legalisasi tanah, maka jaminan keberlangsungan dan keberlanjutan perkebunan menjadi aman. Hal ini juga mendorong pendapatan dan pekerjaan masyarakat serta pengamanan aset sebanyak 32 Sertifikat.
Pasalnya, selama puluhan tahun, PTPN 1 Regional 4 hanya sebatas mengerjakan tetapi tidak memiliki hak atas tanah. Bahkan sebagian dari tanah itu juga ada yang dikuasai masyarakat. Kedepannya, untuk penyelesaian alih kepemilikan tanah, PTPN 1 Regional 4 akan melibatkan APH Kepolisian, Kejaksaan termasuk juga tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.
Editor : Eko Riswanto