get app
inews
Aa Text
Read Next : Wisata Kuliner Jember: 7 Makanan Khas yang Wajib Dicoba

Ketua DPD Perindo Jember Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen

Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:41 WIB
header img
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jember Hanung Prijobodo.Foto/Eko.

JEMBER,iNewsJember.id-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen disambut baik oleh semua partai politik. Putusan ini menjadi angin segar sekaligus kejutan karena MK akhirnya menghapus ambang batas pencalonan presiden setelah 36 kali digugat.

Dengan putusan itu semua parpol memiliki peluang untuk mengusung calon Presiden maupun Wakil Presiden.

Putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu juga disambut baik oleh ketua partai ditingkat daerah, seperti halnya ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jember Hanung Prijobodo.

Menurut pria yang akrab disapa Hanung, keputusan MK sudah sangat tepat, "Putusan MK yang kemarin sangat luar biasa terutama bagi proses demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan selama ini pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi treshold ambang batas 20 persen atau perhitungan suara secara nasional 25 persen sehingga, menjadikan kader-kader terbaik bangsa kesulitan untuk maju dalam konstestasi pemilu," ujar Hanung.

Ia juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

"Dengan adanya putusan MK yang terbaru itu, Parpol peserta pemulu dapat pengusulkan calon Presiden. Ini yang menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia saat ini dan masa datang sehingga demokrasi berjalan lebih baik," tandasnya.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut