get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyusuri Keindahan Wisata Jember, Destinasi Favorit yang Wajib Dikunjungi

Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Mendapat Tarif Diskon 50% Token Listrik

Rabu, 01 Januari 2025 | 21:04 WIB
header img
Syarat dan ketentuan mendapat tarif diskon 50% token listrik.Foto/Istimewa.

JEMBER,iNewsJember.id-Pemerintah pusat resmi berlakukan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggang rumah tangga sejak 1 Januari-Februari 2025.

Berikut ini adalah syarat serta ketentuan untuk program diskon token listrik 50% yang dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi PLN.

1. Berlaku untuk pelanggan rumah tangga (kode R) dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

2. Diskon diberikan pada bulan Januari dan Februari 2025 dan berlaku hanya untuk pembelian token listrik selama periode tersebut.

3. Diskon 50% diterapkan langsung saat pembelian token. Sistem digital PLN secara otomatis memberikan potongan harga pada pembelian token sesuai dengan besaran daya listrik pelanggan. Contoh: Jika pelanggan biasanya membeli token senilai Rp 100.000, pada periode diskon ini pelanggan cukup membayar Rp 50.000 untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

4. Tidak diperlukan pendaftaran atau registrasi oleh pelanggan.

5. Program ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

6. Hanya berlaku untuk pelanggan yang menggunakan sistem prabayar.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut