get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 9 Lakukan Normalisasi Jalur Kereta Api

Kejagung RI Tetapkan dua Tersangka Kasus Korupsi Importir Gula

Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:39 WIB
header img
Mendag RI Periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong mengenakan rompi merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah importir Gula. Foto/Istimewa.

JEMBER, iNewsJember.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.

Dua tersangka itu yakni Thomas Trikasih Lembong Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, bersama CS Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Pantauan media dilokasi tersangka CS keluar dari pintu kantor Kejagung terlebih dahulu mengenakan rompi merah muda dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol. Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. 

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut