JEMBER,iNewsJember.id-Mantan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember Edy Santoso diputus oleh Majelis Hakim hukuman 1 (satu) tahun kurungan penjara dan pidana dengan denda Rp.50.000.000 Sub. 1 (satu) bulan kurungan penjara terhadap perkara penyelewengan dana desa sewaktu menjabat Kepala Desa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan perkara penyelewengan dana desa dengan terdakwa Kades Mundurejo Edi Santoso di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/11).
"Kades Mundurejo divonis satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan," kata Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fathurahman dalam keterangannya di Jember.
Ia mengatakan pidana penjara selama satu tahun tersebut dikurangi penahanan dengan status tahanan kota dan barang bukti berupa uang senilai Rp96.000.000 dikembalikan ke rekening kas desa.
"Ada barang Bukti yang dikembalikan ke saksi Yeyen, yakni berupa beberapa dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara," tuturnya.
Terdakwa Edi Santoso dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Eko Riswanto