JEMBER,iNewsJember.id-Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosper) anggota DPRD Kabupaten Jember tahun 2023 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Jember Try Sandi Apriana pada tanggal 11 oktober 2023 di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember berbuntut pelaporan. Ia dilaporkan oleh salah satu pemerhati sepak bola Jember Abdus Salam warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates Jember kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jumat (13/10).
“kami menduga banyak kejanggalan- kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sehingga ada dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik” Ujar Abdus Salam, usai menyampaikan berkas laporanya kepada BK DPRD Jember.
Pelapor menduga dalam kegiatan Sosper tersebut ditunggangi kegiatan Kongres ASKAB PSSI Jember, yang diketahui Try Sandi adalah ketua dari Asosiasi tersebut. Sedangkan undangan peserta diduga hanya ditujukan kepada pengurus club sepak bola anggota Askab kabupaten Jember. Yang mana ter undang tidak termasuk secara langsung sasaran sosialisasi. Dalam kesempatan hari dan tempat yang sama hanya berbeda jam Try Sandi sebagai ketua umum Askab Jember juga mengundang Club anggota askab dalam rangka kongres tahunan Askab Jember.
“sehingga kami menduga kegiatan Sosper yang dilakukan di aula PB. Sudirman Pemkab Jember ditumpangi kongres Askab. Kami meloporkan Try Sandi terkait dengan anggaranya” Ujar Abdus Salam.
Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut ada dugaan pemalsuan terhadap SPJ uang transport peserta. Dalam pelaksanaan nya diduga ada yang melanggar aturan dan etika. Hal ini terjadi pada salah satu peserta.
“Beliau merupakan peserta sosialisasi, mengisi daftar hadir, menyerahkan foto copi ktp dan menandatangani SPJ transport. Sampai acara sosialisasi selesai uang transport tidak juga diberikan, setelah ditanya ke panitia akan diberikan setalah kongres askab yang akan baru dimulai jam 13.00 wib. Karena beliau tidak punya hak untuk ikut kongres maka beliau pulang tanpa menerima hak Transport” Kata Abdus Salam.
Selain itu terkait dengan kejanggalan-kejanggalan lain yang terjadi di organisasi sepak bola seperti penyalah gunaan BPJS pun disebutkan dalam laporanya. Waktu dan tempat acara sosialisasi tersebut juga dinilai kurang tepat dan diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPRD Jember.
Hal itu disebabkan pada hari 11 Oktober 2023 merupakan hari kerja aktif sehingga peserta yang diduga ada sebagian ASN dan pengurus club sepak bola secara otomatis ada yang tidak bekerja maksimal di instansinya. Sedangkan tempat acara sosialisasi di aula PB Sudirman kantor Pemkab Jember pada hari kerja seharusnya dipergunakan untuk pelayanan pada rakyat namun pada hari tersebut mulai jam 09.00 wib sampai selesai kongres sudah tidak bisa melayani kegiatan masyarakat.
“Pertanyaannya dalam acara sosialisasi raperda dan kongres askab panitia mendapatkan ijin sewa atau ijin gratis ?. Karena yang saya tahu baru kali ini sosialisasi anggota dprd jember menggunakan fasilitas Gedung pemkab jember. Padahal anggaran untuk sosialisasi sudah meliptui sewa Gedung, terop, meja kursi sound system” Tuturnya.
Untuk itu ia berharap BK DPRD Jember bertindak secara tegas dan professional menindak dan memberikan sanksi kepada Try Sandy yang juga menantu Bupati Jember tersebut.
Laporan tersebut diterima langsung oleh salah satu anggota Badan Kehormatan DPRD Jember Hadi Supaat. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan dilakukan pengkajian telebih dahulu, jika terdapat indikasi adanya dugaan tersebut maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada terlapor sesuai aturan.
“Kita sebagai Badan Kehormatan pasti akan menindak lanjuti laporan ini, dan akan kami telaah terlabih dahulu. Jika ada indikasi yang mengarah sebagaimana yang disampaikan pelapor maka kami akan memberi sanksi” Tegas politikus PDI-P itu.
“Dalam prosesnya nanti pasti kita akan panggil dari kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor, untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Apakah terlapor ini benar melakukan tindakan yang melanggar kode etik sperti yang dilaporkan” Tukas Hadi Supaat.
Editor : Eko Riswanto