get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

BPN Jember Realisasikan 600 Sertifikat Tanah Wakaf

Senin, 25 September 2023 | 15:09 WIB
header img
Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER,iNewsJember.id – Pada Tahun 2023 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember mengalokasikan 1000 sertifikat bidang tanah khusus pensertifikatan untuk tanah wakaf. Sementara,  hingga saat ini yang terealisasi baru sebanyak 600 sertifikat. Untuk mencapai target seribu, tiga bulan ke depan BPN harus ngebut merealisasikan sisanya sebanyak 400 sertifikat tanah wakaf.

Capaian itu disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, usai melaksanakan upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Ke-63 di halaman kantor BPN Jember di jalan KH. Shiddiq No. 55 Kecamatan Kaliwates, Senin (25/9).

Program ini tidak hanya mencakup satu peribadatan saja namun berlaku untuk semua agama di Kabupaten Jember. “Bukan hanya tanah untuk Masjid atau kepentingan untuk umat muslim tetapi juga seluruh umat beragama lainya, Gereja, Pure, Wihara dan peribadatan agama lainya,” terang Akhyar.

“Pada tahun 2023 ini kita mulai capaianya sampai sekarang sudah mencapai 600 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat tanahnya. Jadi masih kurang empat ratus bidang lagi. Semuanya dibiayai oleh Kementerian Agraria (gratis) pengurusanya,” tambah Akhyar.

Bagi pemohon yang hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah wakaf persyaratan utamanya adalah surat akta ikrar wakaf yang deserahkan oleh pemilik tanah kepada pengelola atau Nazhir. Sasaran utama dalam program tersebut adalah pengurusan tanah wakaf untuk masjid, moshollah dan kegiatan-kegiatan social keagamaan seperti pondok pesantren dan panti asuhan, masuk dalam program kegiatan tanah wakaf.

Program Ini adalah salah satu untuk mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat. Yang sering terjadi konflik ini biasanya pada saat proses penyerahan tanah wakaf dari pemilik tanah (yang mewakili) sebelumnya tidak dibuatkan ikrar wakaf secara tertulis.

“Dari orang tuanya kepada pengelola atau kepada nazhir tidak dibuatkan secara tertulis. Yang akhirnya ini kadang-kadang oleh ahli waris karena tidak ada surat dan keterangan-keterangan lainya tidak ada seperti saksi-saksinya juga tidak ada, sehingga pada suatu saat ini akan meninbulkan potensi sengketa, perkara di pengadilan,” tuturnya.

‘Kita berharap dengan adanya program pensertifikatan tanah wakaf untuk peribadatan agama ini kita minta semua, nazhir dan pengelola-pengelola yang ada untuk segera mendaftarkan kepada BPN, terkait dengan hak-hak yang sudah dimiliki. Untuk proses penerbitan akte tanah paling lama satu bulan,” tandasnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto yang turut hadir dalam upacara peringatan Hantaru mengucapkan selamat serta mengapresiasi atas capaian BPN yang suskses merealisasikan ratusan sertifikat tanah wakaf. “ini baru terjadi di tahun 2023 ini, saya berterimakasih kepada kepala kantor pertanahan Jember bapak Akhyar,” ujar orang nomor satu di kota tembakau ini.

“Semua peribadatan yang ada di Jember sudah memiliki sertifikat wakaf, artinya kalua sudah memiliki sertifikat wakaf ini tidak mungkin bisa berubah lagi kepemilikanya,” pungkasnya.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut