get app
inews
Aa Read Next : Sepekan Setelah Idul Fitri Harga Bawang Merah Di Jember Masih Tinggi

Imigrasi Jember Dukung Penuh Langkah Pemerintah Atasi Kasus yang Menimpa PMI di Saudi

Senin, 18 September 2023 | 20:46 WIB
header img
Hoirul Huda, Kepala Seksi lalu lintas keimigrasian Kabupaten Jember. (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER,iNewsJember.id- Sofiatun (40) Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, ditahan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran majikan di tempat kerjanya meninggal. Dia bekerja di Riyadh, Arab Saudi, sejak 2022 silam, setelah direkrut oleh Khofi, warga desa lainnya. Wanita tersebut bekerja kepada Muhammad Maidi Al-Qahtani.

Ia bekerja sebagai pengasuh anak majikanya. Namun pada tanggal 27 Agustus 2023 lalu, majikannya ditemukan tewas secara mengenaskan dengan kondisi terjepit besi. Sofiatun kebetulan adalah orang pertama yang menemukan majikannya itu, sehingga polisi Riyadh menginterogasinya. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak dapat lagi berkomunikasi dengan Sofiatun.

Penahanan terhadap PMI (Sofiatun) di Riyadh dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko. Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi terkait kasus itu dengan kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi. 

“Setelah kami mendapat informasi dari kedutaan luar negeri yang di Arab Saudi, kami melakkukan langkah-langkah, dan pada tanggal 14 September kita langsung menghubungi keluarganya yang di Jember,” Terang Kadis Suprihandoko, Senin (18/9).

Meski demikian, pihaknya mengaku kesulitan untuk melacak keberadaan Sofiatun, sebab dari hasil penelusuran tentang data administrasi keberangkatanya ke Arab Saudi yang bersangkutan tidak melalui prosedur.

“Jika dia (Sofiatun) berangkatnya melalui Dinas mestinya kami dengan mudah melacaknya. Ini dokumentasi apapun kami tidak punya,” Tuturnya.

Untuk itu pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal tersebut dengan Imigrasi setempat. “Hari ini kami akan berkirim surat ke Imigrasi untuk mendapatkan data paspor yang bersangkutan,” tandasnya.

Sementara menurut Hoirul Huda, Kepala Seksi lalu lintas keimigrasian Kabupaten Jember mengatakan pembuatan paspor atas nama Sofiatun tercatat pada tahun 2022. “Setelah kami cek paspor yang bersangkutan benar, dan tercatat di kami pembuatanya pada bula April tahun 2022,” jelas Huda.

Terkait kasus yang menimpa PMI asal Jember itu, pihaknya siap mendukung penuh upaya Pemerintah. “Jika ada permasalahan yang timbul seperti ini tentu ada jalur diplomasi yang dilakukan kedutaan. Data-data yang dibutuhkan terkait dengan upaya itu pasti kami siapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak terkait,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menggunakan paspor sesuai dengan peruntukanya. “Jika paspor untuk kebutuhan bekerja diluar negeri maka pastikan pengurusan dokumen dan administrasinya untuk bekerja secara prosedural, supaya untuk melindungi diri dan termonitor oleh pemerintah,” imbaunya.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut