JEMBER,iNewsJember.id - Puluhan anggota Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember di Jalan Kartini no 2 Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Rabu (6/9).
Dalam aksi itu mereka berorasi sambil membakar ban menuntut agar Disnaker merealisasi atas kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam hearing di DPRD Jember pertengahan Agustus 2023 lalu. Yakni terkait dengan polemik yang terjadi antara pekerja dengan PT. Wijaya Cahaya Timber (WCT).
Koordinator aksi Dwi Agus Budiyanto mengatakan dirinya tidak ingin melakukan mediasi lagi soal tuntutannya, sebab sebelumnya sudah dilakukan namun tidak ada kepastian dari Dinas dan DPR. Pihaknya meminta agar Dinas dan DPRD saat ini memastikan polemik yang terjadi antara pekerja dengan perusahaa WTC ada kejelasaan.
“Kami sudah tidak mau mediasi dan audeiensi lagi karena sudah sering kami lakukan. Bahkan saat hearing pada bulan lalu sudah dihadirkan seluruh pihak terkait, Dinas, Dewan pihak perusahaan dan Polres sudah menghasilkan 8 kesepakatan namun apa, sampai sekarang kesepakatan tersebut tidak direalisasikan,” ujar Dwi Agus.
Pihaknya pun mengancam jika dalam aksi itu tidak mendapat jawaban atau langkah kongret dari Pihak Dinas mereka akan tetap diam dan melakukan orasi di depan Disnaker hingga mendapat kepastian.
“Jika belum ada kepastian kami akan menginap di Disnaker, mau satu minggu atau satu bulan kami siap sampai ada keputusan yang jelas,” katanya.
Pantauan di lokasi para pendemo akhirnya disambut oleh kepala Disnaker, Suprihandoko serta rombongan anggota DPRD Jember dari Komisi D menemui pendemo dan berjanji akan berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara pekerja dengan pihak perusahaan.
“Oke, pada hari ini juga Komisi D dan Disnaker akan penuhi permintaan anda untuk menindaklanjuti masalah ini. Untuk lebih detil kita akan duduk bareng, apa kemauan buruh akan kami lakukan,” ucap Ardi anggota komisi D kepada pendemo.
Dalam aksi unjuk rasa, SBMB menyoroti soal proses rekrutmen pegawai di WCT yang dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan. Mereka, meminta ada tindakan tegas kepada perusahaan agar tidak mengakali atau membodohi pekerja dengan berlindung dibalik kontrak kerja.
Hasil rekomendasi tersebut diantaranya, pekerja wajib mendapatkan salinan kontrak PKWT. Cuti wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat di atas 12 bulan kerja. Pekerja malam khusus wanita mulai jam 11 sampai 7 pagi difasilitasi oleh perusahaan baik dari asupan makanan bergizi sampai transportasi.
Editor : Eko Riswanto