JEMBER, iNewsJember.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember akan memberlakukan tarif batas minimal bawah dan batas atas untuk jasa angkutan online.
Pengaturan tarif angkutan ini menyusul adanya surat keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah yang dikeluarkan pada Juli 2023 lalu, tentang pelaksanaan pengawasan angkutan sewa khusus dan penerapan tarif batas minimum untuk angkutan online.
Dalam keputusan itu, tertulis biaya jasa batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp8000-Rp10.000.
“Dengan adanya sk ini semua aplikator harus memberlakukan dengan tarif yang sama yang sudah ditentukan,” ujar Dian Eka, Kabid Angkutan Dinas Perhubunga Kabupaten Jember usai mensosialisasikan SK tentang pelaksanaan pengawasan angkutan sewa khusus dan batas tarif untuk angkutan online.
Jika dibandingkan dengan sebelumnya untuk tarif angkutan online roda dua ada kenaikan sekitar Rp2.500 dengan rentang biaya Rp6.400-7.600 menjadi Rp8.000-10.000.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, biaya jasa batas bawahnya Rp3.800 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya Rp6.500 per kilometer. Serta biaya jasa minimal di angka Rp15.200.
Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat sekitar Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilometer.
Eko Prihastomo anggota Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJB) aturan untuk kenaikan tarif angkutan online seharusnya sudah dilakukan sejak dulu pasca kenaikan harga BBM.
“Itu penting sebab bensin juga sudah naik. Ini sudah sejak lama kita perjuangkan termasuk teman-teman Frontal di Surabaya,” kata Eko Prihastomo
Butuh waktu empat tahun dirinya bersama organisasi ojek online lainya berjuang kepada pemerintah untuk dikeluarkan keputusan gubernur (kepgub) tentang aturan tarif tersebut.
“Mudah-mudahan semua aturan yang sudah ada ini dijalankan tidak hanya sekedar disosialisasikan,” ujar Eko Prihastomo
Yang paling penting menurut dia jika ada aplikator yang “nakal” (melakukan pelanggaran harus ditindak dan diberi hukuman (punishment). “Harus ada sanksinya, kalau tidak ada sanksi percuma ini dilakukan,” ucapnya.
Editor : Eko Riswanto