get app
inews
Aa Read Next : Kabar Baik Bagi Guru Ngaji, Pemkab Jember Targertkan Oktober Bereskan Insentif

Kejari Jember Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:21 WIB
header img
Proses mediasi perdamaian antara seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan (Tersangka R) dengan korban (Bu Iis). (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER,iNewsJember.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali melaksanakan proses mediasi perdamaian antara seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan (Tersangka R) dengan korban (Bu Iis). Kedua belah pihak, Tersangka R dan Bu Iis, didampingi oleh suami masing-masing selama mediasi.

Mediasi tersebut diawasi oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Cahyadi, dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Puspitorini. Plh. Kepala Kejari Jember menegaskan bahwa perdamaian ini tidak dipengaruhi oleh tekanan massa, melainkan merupakan kesepakatan antara korban dan tersangka yang merupakan prinsip dari restorative justice.

“Perdamaian ini bukan karena tekanan massa, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,” tegas Plh. Kepala Kejari Jember. 

“Unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban,” tambahnya.

Kejari Jember selalu membuka ruang untuk hukum restorative justice asalkan kasus tersebut memenuhi syarat dan ketentuan, seperti adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, Kejari Jember akan mengajukan permohonan pelaksanaan hukum restoratif ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka R, Budi Hariyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 saat pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember, JPU telah menanyakan tentang adanya surat perdamaian agar kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan hukum keadilan restoratif. Namun, saat itu belum ada kesepakatan perdamaian di antara korban dan tersangka. Setelah pelimpahan tersangka, pada tanggal 29 Juli 2023, kuasa hukum baru mendapatkan surat perdamaian, dan surat tersebut baru diserahkan pada tanggal 31 Juli 2023.

“Memang pada 27 Juli belum ada surat perdamaian dari pihak korban dan tersangka. Pada tanggal 29 Juli kita dapat surat perdamaian. Baru kemarin ketika Bu R ditahan, baru ada perdamaian,” ujar Budi.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut