get app
inews
Aa Read Next : Sepekan Setelah Idul Fitri Harga Bawang Merah Di Jember Masih Tinggi

Oknum ASN Dinas Pendidikan Diduga Kuat Nikah Siri Dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Jember

Senin, 05 Juni 2023 | 08:42 WIB
header img
Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum S saat menyerahkan berkas laporan klieanya di Polres Jember (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER, iNewsJember.id- S warga Desa Mulyorejo (Baban) Kecamatan Silo geram saat mengetahui sang suami MD yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember diduga kuat telah menikah siri dengan perempuan lain warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang.

Terlebih antara S dan MD sudah lima tahun (5) pisah ranjang meski masih satu atap rumah. Melalui Kuasa Hukumnya S menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialaminya dengan sang suami untuk diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku terlebih sang suami adalah seorang ASN/PNS serta meminta keadilan baginya. 

Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum S mengungkapkan bahwa sejak awal menikah pada tahun 1996 antara S dan MD sering terjadi perselisihan terutama adanya perempuan lain meskipun kepergok namun selalu dimaafkan.

“S juga kerap mengalami kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain,” katanya.

Masih kata Udik sapaan akrabnya, S dan MD memiliki dua orang anak yang sudah dewasa, anak pertama bahkan sudah berkeluarga dan bekerja, sedangkan anak kedua belum berkeluarga meski sudah dewasa.

“Sudah lima tahun antara S dan MD pisah ranjang meski masih satu rumah,” ucapnya.

Bahkan kata Udik sapaan akrabnya, yang lebih parah beredar kabar di masyarakat di kedua wilayah desa  yakni Desa Mulyorejo  Kecamatan Silo dan Desa Mrawan Kecamatan Mayang kabar miring terkait kondisi S istri sah MD. 

“Bahwa S telah lama sakit dan “tidak bisa dipakai” yang sangat melukai hati dan perasan S,” jelasnya. 

Untuk itu Udik sapaan akrabnya telah melakukan langkah hukum dengan melapor ke beberapa pihak baik secara pidana dan juga ke Pemkab Jember karena status MD yang masih ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah serius ini karena melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya terberat ya dipecat secara tidak hormat, termasuk Polres Jember untuk menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Berita iNews Jember di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut