JEMBER,iNewsJember.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 390 sertifakat tanah kepada warga di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan tanah kepada warga di desa tersebut.
“Kita serahkan sertifikat tanah kepada warga Sukamakmur sebanyak 390, yang sacara kepemilikan sudah memilki kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Hadi Tjahjanto, usai melakukan penyerahan sertifikat di balai Desa setempat, di dampingi Wakil Menteri (wamen) Raja Juli Antoni, Jumat (6/1).
Selanjutnya, Hadi menyerankan kepada Pemerintah Daerah (Bupati) untuk memberikan akses di per Bank kan kepada warga yang membutuhkan untuk usaha UMKM.
“Apa bila harus meminjam ke bank menggunakan sertifikatnya, itu benar-benar diamanfaatkan untuk hal-hal yang produktif,” pesan Hadi.
Mantan Panglima TNI tersebut berjanji akan segera menyelesaikan persoalan reforma agraria di desa lain yang masih belum terselesaikan salah satunya di desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. “dan banyak lagi permasalahan yang akan kita selesaikan di sini, diantaranya di desa Curahnongko, kita upayakan agar segera mendapat kepastian hukum,” tuturnya.
Sementara, Bupati Jember Hendy Siswanto, mengucapkan rasa terimakasihnya atas penyerahan sertifakat tanah tersebut, menurut Hendy, ini adalah torehan sejarah yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebab persoalan reforma agraria di Jember sudah berlangsung sejak puluhan tahun.
“Terimakasih bapak Menteri, ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jember dan alhamdulillah hari ini sudah terlaksana, semoga ini menjadi semakin bermanfaat bagi warga desa Sukamakmur, kami akan terus menjaga ini agar Jember semakin kondusif,” kata Bupati Hendy.
Editor : Abdul Muis Setiawan