get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok di Tahun 2023

Senin, 19 Desember 2022 | 19:06 WIB
header img
Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan tarif cukai rokok rata - rata sebesar sepuluh persen pada tahun 2023 hingga 2024 mendatang (foto: ilustrasi rokok)

JEMBER,iNews.id -Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengumumkan adanya kenaikan tarif cukai rokok rata - rata sebesar sepuluh persen pada tahun 2023 hingga 2024 mendatang. Kenaikan tarif rokok ini sebagai salah satu langkah untuk mendukung target penurunan prevolensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), akan dikenakan kenaikan sebesar lima persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Hasil tembakau yang berupa Rokok Eletrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) akan dinaikkan tarif cukainya rata-rata sebesar lima belas persen dan enam persen setiap tahunnya hingga dua tahun mendatang.

Sri Mulyani juga menerangkan, kenaikan ini sebagai bentuk pengendalian terhadap konsumsi rokok, juga penyesuaian terhadap tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah disesuaikan dengan pertimbangan petani tembakau, pekerja,serta industri hasil tembakau, penerimaan negara,dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menkeu juga memaparkkan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari dua persen menjadi tiga persen yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan BKC ilegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12) dikutip dari SindoNews

Alokasi DBH CHT yang akan diberikan sebesar lima puluh persen yang akan di berikam kepada bidang kesehatan sebesar empat puluh persen dan bidang penegak hukum sepuluh persen.

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," tandasnya.

Sedangkan besaran alokasi sebesar lima puluh persen lainnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat yang akan digunakan untuk kesejahteraan para petani dan pekerja industri tembakau yang sedang terdampak.

Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan dimulai pada tahun 2023 hingga 2024 mendatang. Tujuan dari kenaikan ini untuk menyederhanakan proses perumusan sebuah kebijakan CHT untuk setiap tahunnya dan berupaya memberikan kepastian kepada seluruh pelaku industri dan seluruh stokeholders terkait.

Penerimaan negara yang didapatkan dsri penyesuaian tarif akan tersalurkan kembali untuk masyarakat yang terdampak berupa Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut