get app
inews
Aa Read Next : Bupati Hendy Terima Kritikan Konstruktif saat Sidang Paripurna DPRD Jember

MUI Jember Nilai Joget Pargoy yang Viral di TikTok Melanggar Syariat Islam

Rabu, 30 November 2022 | 20:44 WIB
header img
Ilustrasi jogot pargoy yang lagi viral di TikTok (Foto: portal jepara.com)

JEMBER,iNews.id-Fenomena joget Pargoy yang lagi marak di Kabupaten Jember menjadi perhatian khusus bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya joget ini dianggap melanggar Syariat agama Islam.

Joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Sehingga MUI menilai bahwa Joget Pargoy adalah gerakan yang melanggar norma dan nilai kesopanan.

Seperti Surat Tausiah yang telah diturunkan oleh MUI Kabupaten Jember Nomor 02/ MUI - Jbr / XI / 2022 Tentang Joget Pargoy di Kabupaten Jember.

Bahwa berkenaan dengan fenomena joget Pargoy yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara lain yang mulai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget Pargoy, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim di Kabupaten Jember.

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember sebagai berikut : 

1. Mengajak umat islam Kab. Jember sebagai Kabupaten Religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember

5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambilan kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy

6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Dengan turunnya surat ini, MUI mengajak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan dan tokoh masyarakat juga diperlukan untuk melarang kegiatan yang berhubungan dengan joget Pargoy ini. 

Fenomena itu juga mengundang banyak komentar di jagat maya. “Lebih banyak mudaratnya,mabuk joget senggol gelut,.SETUJU semoga kotaku juga menyusul.Aamiin" salah satu komentar dari akun FB. Khey Djauhari Usman, Rabu (30/11).

“Mohon lautan maaf samudra ampun kyai. Dan mohon ijin berkomentar, menurut saya jangan hanya dikasih tausiah saja, tapi alangkah baiknya langsung ksih teguran dan larangan. Karena acara tersebut sudah terang"an mencoreng nama baik Jember yg katanya KOTA SANTRI...Dan saya yakin,masyarakat tidak akan mengikuti acara tersebut apabila acara tersebut tidak di ijinin oleh pihak"tertentu.” tulis pemilik FB. Nazril Zain

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Berita iNews Jember di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut