JAKARTA,iNews.idJember – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya himbauan dari Kementerian Kesehatan yang meminta masyarakat untuk menyetop sementara mengkonsumsi obat yang mengandung paracetamol, termasuk yang sudah terlanjur membeli obat-obatan tersebut dihimbau agar tidak mengkonsusmsinya, tak terkecuali, himbauan itu juga untuk apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia agar tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair. hal itu untuk mengantisipasi kejadian seperti yang dialami oleh masyarakat di luar Negeri (Afrika) saat ini banyak masyarakatnya yang meninggal akibat gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan karena penggunaan obat parasetamol.
Merespon hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil sikap tegas dan tidak membuat kebijakan yang abu-abu yang membuat masyarakat justru bingung.
"Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu," kata Dasco kepada wartawan, dikutip dari sindonews.com, Kamis (20/10).
Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.
"Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain," pintanya.
Oleh karena itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar. Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.
"Jadi tidak simpang siur," tegas Dasco. "Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu," tandas legislator Dapil Banten III ini.
Editor : Abdul Muis Setiawan