JEMBER,iNews.id-Wiwien Sugih Utami terpaksa harus mengambil jalur hukum karean merasa telah dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember.
Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jember ini, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan Surat Perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Jmr.
Agung Irawan selaku Kuasa Hukum Wiwien Sugih Utami menjelaska bahwa, pihak BRI tidak memberitahu hasil lelang eksekusi terhadap aset kliennya berupa kos-kosan pada 24 Oktober 2018.
"Sehingga pada tanggal 21 November 2018,klien saya memasukan uang sebagai iktikat baik pembayaran sebesar Rp300 juta. Ternyata , diketahui di bulan Januari 2019, ini sudah ada pelunasan ditanggal 24 Oktober (2018), sehingga klien saya meminta uangnya senilai Rp300 juta itu kepada pihak BRI,"ujar , Selasa (18/10).
Namun, justru BRI enggan mengembalikan uang nasabah tersebut. Menurutnya, Bank ini berdalih uang tersebut digunakan sebagai pembayaran bunga dan pinalti.
"Lo kok ada pembayaran bunga dan pinalti, sedangkat tanggal 24 Oktober 2018 ini sudah terlunasi, melalui proses lelang. Kok masih ada bunga, pinjaman yang mana?. Ini yang jadi pertanyaan, saat diminta uangnya, sampai sekarang tidak pernah bisa," tambah Agung.
Padahal dalam soal hak tanggungan yang diatur di undang-undang nomor 4 tahun 1996 menyatakan. Hutang piutang itu melekat pada hal tanggungan.
"Hak tanggungan itu akan gugur, itu kalau ada pelunasan, baik pelunasan melalui lelang, ataupun secara mandiri. Dan penyerahan jaminan yang jelas, disini penyerahan jamjnan bukan ke Klien, melainkan ke pemenang lelang,otomatis jaminan ini sudah lepas dari BRI, tapi kenapa kok masih ada debbit lagi sebanyak Rp300 juta?,"kata Agung lagi.
Agung juga menilai pihak BRI juga tidak memiliki iktikat baik, sebab sudah 8 kali sidang gugatan hukum di pengadilan Negeri Jember. Hanya dua kali ikut serta.
"Muai dari mediasi juga tidak pernah datang, saat proses jawab menjawab gugatan juga tidak pernah datang, dan tidak memberikan jawaban, dan tidak pernah mendatangkan saksi apapun, untuk membuktikan kebenaran,"katanya
Sikap BRI yang cenderung apatis ini, sambung Agung, membuat kliennya dirugikan baik secara moril maupun materil. Karena uang punasan jaminan tersebut, dibayar dari kantong pribadi.
"Kalau kerugian yang materil ya uang sebesar Rp300 juta, karena itu yang jadi masalahnya. Tapi kalau dirinci sejak tahun 2018,jika dihitung secara deposito sampai tahun ini, totalnya sekitar 1,2 hingga1, 5 Miliar lah,"jelasnya
Sementara, Bagian Legal Lelang BRI Cabang Jember Hadi Sunaryo enggan berkomentar soal tersebut. Karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada awak media.
"Kalau mau konfirmasi langsung ke kepala Kantor Cabang BRI, karena itu bukan kewenangan kami pak,"jelasnya
Menanggapi hal ini, Pimpinan Cabang BRI Jember Muhammad Sukari mengaku tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, sebab permasalahan itu sudah masuk di ranah hukum.
"Maka untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember atas perkara tersebut. Kami sangat menghormati proses hukum yg sedang berjalan,"tandasnya
Editor : Abdul Muis Setiawan