JEMBER,iNews.id-AW, Kades Klatakan kecamatan Tanggul ditetapkan tersangka oleh Polres Jember. AW diduga melakukan penebangan tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) di desa setempat yang sudah disewakan.
Menurut Kanit Pidum Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, berkas perkara TKD tahap satu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin pekan depan.
“Senin kita tahap 1. AW sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan, melalui pesan whatsapp, Jum’at (07/10/2022).
Lanjut Ipda Bagus, tersangka dikenakan Pasal 362 atau 372 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun, perkara berawal saat AW diduga melakukan lelang TKD yang masih dalam status sewaan orang lain. Setelah itu ada aksi penebangan tebu yang akhirnya menyeret AW menjadi tersangka perkara TKD Klatakan.
Editor : Abdul Muis Setiawan