Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasun Pondok Dalem Bacok Warga hingga Bersimbah Darah, Langsung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jember Akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus TKD Klatakan Pekan Depan 

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 22:41 WIB
  • author Eko Riswanto
Polres Jember Akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus TKD Klatakan Pekan Depan 
Lahan tebu (Foto:istimewa)

JEMBER,iNews.id-AW, Kades Klatakan kecamatan Tanggul ditetapkan tersangka oleh Polres Jember. AW diduga melakukan penebangan tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) di desa setempat yang sudah disewakan.

 

Menurut Kanit Pidum Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, berkas perkara TKD tahap satu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin pekan depan.

 

“Senin kita tahap 1. AW sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan, melalui pesan whatsapp, Jum’at (07/10/2022).

 

Lanjut Ipda Bagus, tersangka dikenakan Pasal 362 atau 372 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data terhimpun, perkara berawal saat AW diduga melakukan lelang TKD yang masih dalam status sewaan orang lain. Setelah itu ada aksi penebangan tebu yang akhirnya menyeret AW menjadi tersangka perkara TKD Klatakan.

Editor: Abdul Muis Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut