JEMBER, iNews.id-Imam (50) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember buronan kasus pembunuhan terhadap seorang tetangganya (Sawi) pada tahun 2015 lalu akhirnya ditangkap jajaran Polsek Sumberbaru, Rabu (28/9).
Dia ditangkap usai pulang dari pelariannya di Bali karena rindu keluarganya. Polisi yang menerima informasi keberadaannya langsung bergerak cepat membekuknya.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Fachturahman menjelaskan, Imam ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Gelang.
Kepada polisi, kata dia, Imam mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya karena dia geram gegara beredar gosip yang menyebut Sawi memiliki ilmu santet.
Hingga akhirnya, korban dibunuh oleh pelaku menggunakan celurit dengan cara diseret dari rumahnya kemudian dihabisi di jalanan desa yang sepi. Korban meninggal seketika dengan luka di bagian kepala, perut, dan paha.
"Dari keterangan tersangka, pelaku mengakui telah melarikan diri ke Bali. Dia mengakui perbuatannya. Kasus yang terjadi pada 2015 ini karena isu santet," ungkap Fachturahman.
Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi kasus pembunuhan tersebut melibatkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara.
Editor : Abdul Muis Setiawan