Logo Network
Network

P-APBD 2022 Jember Hanya Siapkan Rp1, 5 Miliar Untuk Pembayaran Hutang Wastafel 2020

Eko Riswanto
.
Jum'at, 16 September 2022 | 01:00 WIB
P-APBD 2022 Jember Hanya Siapkan Rp1, 5 Miliar Untuk Pembayaran Hutang Wastafel 2020
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto

Jember, iNews.id - Polemik belum terbayarkan pengadaan proyek wastafel 2020 hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kontraktor pengadaan wastafel sepertinya harus bersabar lagi untuk mendapatkan hak nya senilai 13 Miliar.

 

Mengingat, dalam draf Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P- APBD) tahun 2022, cuma disiapkan uang Rp1,5 Miliar untuk membayar rekanan pengadaan wastafel. 

 

Demikian kata Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto, usai melakukan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022,Kamis (15/9/2022) 

 

Padahal, kata David, para kontraktor wastafel sudah bersusah payah, hingga ke Pengadilan Negeri Jember, agar hutang mereka bisa dibayar oleh Pemkab Jember

 

"Ya akhirnya mereka harus mundur lagi, untuk mendapatkan haknya, nunggu tahun 2023, ini yang menurut kami tidak proporsional, kalau alasan pemkab tidak punya uang, ngapain harus bahas P-APBD, seharusnya nggak perlu dibahas, putuskan saja langsung," ujar David. 

 

Mengingat,lanjut David, pembahasan P-APBD diperlukan jika ada anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melakukan pergeseran pengunaan dana, maka harus ada persetuan DPRD. 

 

"Yang tidak efektif, bisa digeser untuk kegiatan lainya, kan gitu seharusnya, kalau model seperti ini, percuma saja dibahas- bahas,"jelas legislator Fraksi Nasdem ini. 

 

David berpesan jika pemkab tidak mampu bayar  rekanan westafel tahun ini, jangan sampai ada penundaan lagi di tahun 2023, sebab para kontraktor itu sudah berjuang, hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri. 

 

"Harus ada asas keadilan, asas kemanusian, itu harus digunakan oleh Pemkab," pungkasnya.

 

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan 41 gugatan wanprestasi, terkait proyek wastafel penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020 dari 14 rekanan yang mengajukan, yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Berita iNews Jember di Google News

Bagikan Artikel Ini