JEMBER, iNews.id - Kantor Imigrasi kelas l TPI Jember terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pelayanan berbasis online saat ini pun digencarkan untuk mempermudah pengurusan surat keimigrasian. Yang terbaru peluncuran pelayanan Siber Osing (SO) pelayanan pengurusan surat ijin tinggal untuk orang asing sekaligus sebagai kontrol pengawasan ijin tinggal, sebagai langkah mengantisipasi terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi orang asing berbasis HAM. Sebab masih banyak warga negara dunia yang kurang memahami regulasi terkait izin tinggal di wilayah negara yang dituju khususnya Jember.
Ida Ismawati kasi Ijin tinggal dan status keimigrasian Kanim Jember menjelaskan Inovasi Siber Osing ini adalah inovasi dimana petugas kantor Imigrasi kelas l TPI Jember melakukan pelayanan jemput bola atau mendatangi rumah-rumah pemohon yang akan dilakukan pengambilan geometrik dan photo.
“Disinilah kami sebagai pegawai kantor imigrasi Jember memiliki integritas dan daya pikir pelayanan kepada masyarakat untuk menuju pelayanan prima dengan memberikan sumbangsih kepada bangsa dengan pelayanan terbaik,” ujar Ismawati
"Kedepannya tidak mengurangi fungsi pengawasan orang asing tentunya sangat penting Siber Osing kedepan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang memang membutuhkan dengan melakukan permohonan saat mengajukan permohonan ijin tinggal,” terangnya.
Jika membutuhkan layanan ini dapat menghubungi nomor whatsapp 081130503666.
Editor : Abdul Muis Setiawan