JEMBER, INews.id - Enam orang mantan karyawan tetap di perusahaan rokok cerutu (Bobbin) Jember mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Jember, Senin (5/09/2022). Mereka (emak-emak) mengadu atas pemecatan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
“Dari PT kita dipecat begitu saja tanpa ada pemberitahuan, padahal absensi sudah kami penuhi selama kurang lebih dua tahun ini,” ujar Siti Nurhidayati salah satu korban dari pemecatan tersebut.
Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh perusahaan kepada mereka yakni atas dasar perang yang tengah terjadi di dua negara Rusia dan Ukraina.
“Kita dipecat karena ada perang seperti itu bilangnya dari atasan,” Keluh Siti.
Mereka berharap ada keberpihakan Disknaker atas persoalan tersebut. Agar mereka mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita kan nuntut hak-haknya kita apa saja seperti yang ada di Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dulu kita kan dapat selembaran, katanya tunjangan karyawan itu sekian sekian, tapi kita selama ikut TPTMP kita tidak pernah dapat seperti itu. Cuma dapat THR doang,” ungkap Siti.
Dirinya mengaku mendapat uang pesangun RP. 4,900.00 dan tunjangan cuti sekitar RP. 800.000 lebih.
Sementara itu menurut Kepala Disnaker Bambang Rudianto pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT Penyelesaian Masalah Properti (PMP) untuk mendapatkan keterangan.
“Satu dua hari ke depan kami akan memanggil pihak Bobbin, Baru kami bisa menganalisa. Untuk jumlahnya blm bisa kami pastikan, namun berdasarkan informasi yang kami dengar katanya ratusan,” singkatnya. (eko)
Editor : Abdul Muis Setiawan